CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

04 November 2008

komisi hukum dan Ham Konfrensi mahasiswa indonesia

PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
I. PENGANTAR
Rakyat di negeri ini kini harus menyatap ‘hidangan’ yang sama setiap harinya di media massa. Sungguh miris karena berita yang harus dilihat dan didengar setiap harinya adalah aparatur negara yang melakukan korupsi. Aparatur negara yang dipilih dan dibiayai oleh rakyat. Aparatur negara yang seharusnya melanyani kepentingan rakyat. Korupsi bagai virus yang menjangkiti hampir di seluruh instansi pemerintahan di negeri ini. Bahkan sampai aparat penegak hukum. Korupsi dan mafia peradilan menjangkiti dari aparat kepolisian, pengacara, jaksa, panitera bahkan sampai hakim.
Belakangan banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terungkap. Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan, Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sekaligus Ketua Tim Pengawas Jaksa BLBI II yang bertugas menyelidiki kasus BDNI yang menyeret Sjamsul Nursalim. Jaksa Urip tertangkap tangan sesaat setelah menerima US $ 660 ribu atau sekitar Rp 6 milyar dari pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim yakni Artalyta Suryani. Sungguh ironis karena beberapa minggu sebelumnya Kejaksaan Agung baru mengeluarkan Surat Penghentian Perkara untuk Kasus BLBI II. Publik jadi kembali bertanya benarkah keputusan Kejasaan Agung tersebut bebas dari intervensi karena jaksa pada kasus tersebut justru diduga menerima suap.
Kasus tersebut hanya secuil contoh kebobrokan lembaga peradilan di negeri ini. Kasus lain yang bahkan melibatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir keadilan bagi rakyat. Konflik antar lembaga negara terjadi antara MA dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal audit biaya perkara. MA menyatakan keengganan untuk diperiksa oleh BPK dengan alasan independensi lembaga peradilan. Sebuah lembaga peradilan seharusnya tidak boleh lepas dari pengawasan. Arogansi MA begitu kentara ketika menyangkut masalah biaya perkara. Jika memang tidak terjadi penyelewengan dana seharusnya MA tidak takut untuk diperiksa.
Belum lagi korupsi yang terjadi di lembaga-lembaga peradilan di bawah MA yakni Pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Disana juga telah bercokol mafia-mafia yang memperjualbelikan hukum. Aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian juga menjadi sarang koruptor. Mata rantai mafia peradilan bagai lingkaran setan. Memberantasnya bukan hal yang mudah. Hadirnya KPK diharapkan mampu memberantas korupsi dan tentunya juga mafia peradilan
Sejatinya korupsi dan mafia peradilan bagaikan dua sisi mata uang. Korupsi menjadi sulit diberantas karena keberadaan mafia peradilan. Hal ini terjadi karena pelaku korupsi itu sendiri adalah orang-orang yang paham betul aturan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin sapu yang digunakkan untuk membersihkan korupsi justru kotor sedari awal. Memberantas mafia peradilan juga harus dengan memberantas korupsi itu sendiri.
Mengenai permasalahan HAM yang kasusnya sedang banyak diperbincangkan oleh banyak khayalak akhir-akhir ini, tentu sangatlah menarik jika kita membahas lebih lanjut mengenai permasalahan yang terjadi di wilayah Indonesia. Pertama kita bisa melihat mengenai banyaknya kasus retroactive yang diselidiki kembali, padahal negara kita menganut sistem bahwa “undang-undang tidak dapat berlaku surut”. Tapi itu semua dengan pengecualian yang ada yaitu bahwa undang-undang berlaku surut kecuali untuk kasus-kasus yang khusus. Dan mungkin yang menarik dalam hal ini adalah pelanggaran Berat HAM itu sendiri yang akan menjadi persoalan yang akan kita bahas selanjutnya dalam diskusi kita kali ini nantinya.

Sungguh ironis sekali bila melihat apa yang terjadi di negara indonesia, dimana kurangnya penegakan hukum. hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran HAM dari tahun 1965 sampai sekarang, kurangnya rasa keadilan dalam masyarakat ditanamkan padahal negara kita adalah negara yang berdasarakan hukum tentunya sesuai dengan pasal dalam UUD yaitu pasal 1 ayat 3.
Bila melihat sistem yang berlaku dalam ketatanegaraan kita kita sudah punya dasar Hukum yang bagus, Hanya mungkin perlu diingatkan kembali bahwa, tidak adanya disiplin hukum dan kesadaran hukum yang datang justru dari orang-orang yang berkuasa itu sendiri, yaitu dari pemerintahan itu sendiri yang sangatlah tidak disiplin. Sempat terpikirkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini sudah sangat kronis sekali. Sepertinya sudah sangat menjadi makanan harian bila kita melihat di berita terkini bahwa justru para pembuat undang-undang itu sendirilah yang akhirnya malah melanggar undang-undang, banyak contoh kasusnya seperti korupsi dan suap yang semakin marak terjadi. Dan entah karena latar belakang apa. Maka dari itu sudah menjadi sebuah keharusan bila kita nantinya sebagai penerus bangsa jangan meniru hal yang tidak baik ini, kita harus mengembalikan ini semua keasalnya. Dengan adanya kebebasan pers, kita juga jadi bisa berpendapat, tapi tentunya masih dengan batasan yang normal. Maka jangan heran bila kita mendengar lagu Grupband Slank yang sekarang sedang jadi isu hangat. Karena ada jaminan kebebasan pers selama itu sesuai dengan realita yang terjadi dan adanya jaminan konstitusi mengenai hal ini.
Disini kita harus melihat dengan jelas, mengapa sih Ham harus ditegakkan untuk negara yang menganut sistem demokrasi. Kenapa sih kita harus menuntut Hak asasi kita yang memang sudah selayaknya kita dapatkan dalam negara kita yang menganut sistem demokrasi, hak apa saja yang harus kita perjuangkan dalam hal ini. Dan mengapa sih HAM dan Demokrasi harus berdiri berdampingan dalam jalannya.
Tentu akan lebih menarik lagi bila kita mengetahui tentang sejauh mana pemerintah kita itu sudah melekukan tindakannya untuk menyelesaikan kasus HAM yang terjadi, apalagi kita mengetahui adanya peradilan khusus mengenai perkara ini yang dibentuk, dengan UU no.26 tahun 2000. apa saja yang sudah dikerjakan oleh peradilan yang baru berdiri selama hampir 8 tahun itu.
Maka dalam hal ini yang akan dibahas selanjutnya adalah sistem peradilan HAM yang ada di indonesia dan mengenai permasalahan apa saja yang sudah pernah diputus oleh peradilan HAM itu sendiri, serta kita harus melihat realita kasus-kasus yang sudah pernah terjadi di indonesia diantaranya seperti kasus Abepura, semanggi,tanjung priuk, Tim-Tim (sekarang Timor Leste), kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir yang hingga saat ini masih menjadi teka-teki yang sangatlah patut kita pertanyakan.





II. ISI
Sedangkan pengertian mafia peradilan menurut Daniel S. Lev, mafia peradilan adalah “after all a working system that benefits all its participans. In some ways, in fact, for advocates, who otherwise are excluded from the collegial relationships of judges and prosecutors, it works rather better and more efficiently than the formal system”
Denny Indrayana mengartikan mafia peradilan sebagai upaya mengkomoditaskan hukum menjadi barang dagangan murahan yang bisa dihargai dengan segepok uang sogokan. Sederhananya mafia peradilan adalah kerjasama busuk aparat penegak hukum untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Korupsi yang terjadi di Indonesia sebenarnya terbagi menjadi dua yakni korupsi birokrasi (beurocratic corruption), korupsi politik (political corruption), dan korupsi hukum (judicial corruption). Mafia peradilan adalah bagian dari korupsi hukum (judicial corruption).
Praktek mafia peradilan tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum di pengadilan. Pengertian mafia peradilan harus didefinisikan meluas yakni diperjualbelikannya hukum aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Praktek mafia peradilan dimulai dari penyelidikan suatu perkara oleh kepolisian. Sering sekali terjadi ’main mata’ antara pelaku korupsi dan aparat kepolisian. Kasus korupsi seringkali hanya jalan ditempat bahkan seringkali hilang ’menguap’ entah kemana. Keberadaan KPK sebagai state auxiliary constitution yang memiliki kewenangan untuk menyelidik, menyidik, menangkap pelaku korupsi kiranya menjadi sebuah titik cerah pemberantasan korupsi karena penanganan korupsi sebelum adanya KPK oleh kejaksaan dan kepolisan hanya jalan di tempat.
Di lembaga peradilan mafia beraksi dengan modus jual beli pasal, suap, tawar-menawar tuntutan/dakwaan, sampai jual beli putusan. Praktek-praktek ini terjadi dari tingkat pengadilan yang paling rendah sampai MA. Dari pejabat yang kekuasaannya kecil sampai dengan lembaga penentu putusan final dari suatu perkara. Mafia peradilan menjangkiti MA yang merupakan benteng rakyat mendapatkan keadilan. MA sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman tertinggi bersama dengan MK justru terkenal sebagai lembaga korup. Rakyat tentu sudah familiar dengan sosok Bagir Manan yang dikenal bukan karena kemampuannya tapi justru karena korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi (diterbitkan oleh Transparency International)

Tahun 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006
Skor 2.2 2.4 2.2 2.4 2.2 2.4 2.2
Keterangan :
- 0 (sangat korup)- 10 (sangat bersih)
- Indeks Persepsi Korupsi merupakan metode pengukuran tingkat perspsi korupsi di suatu negara. Berdasarkan pendapat kalangan bisnis, akademik, dan analisis resiko.

III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia sudah termasuk kategori URGENT.
2. Terdapat banyak kasus yang belum tersentuh dan Belum terselesaikan.
3. Lemahnya sistem Peradilan yang ada di Indonesia.

1. Lembaga Yudikatif yang independen dan bebas intervensi legislatif dan ekskutif. Dalam hal ini tanpa persetujuan DPR dan perintah presiden.
2. Hanya ada satu lembaga peradilan HAM yang mengurus masalah pelanggaran HAM setelah dan pasca tahun 2000.
3. Mempertahankan asas retroaktif dalam peradilan
4. Komnas HAM dirubah menjadi extra auxiliaries constitution agar menjadi lembaga yang lebih independen dan profesional dalam bekerja. Memiliki hak penyelidikan beserta kepolisian, penyidikan, dan menuntut sendiri dalam rangka penyelesaian masalah HAM.
5. Pendidikan pengetahuan HAM dan hak – hak warga Negara dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dengan informasi mengenai pelanggaran HAM di Indonesia.
6. Menekankan tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak ECOSOC warga sekitar perusahaan.
Hal ini dimaksudkan supaya dalam memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap warga sekitar lebih tepat. Karena perusahaan-perusahaan yang bersifat eksploitasi dalam melakukan tanggung jawab sosialnya cenderung hanya sebatas pemberian “upeti” terhadap segelintir kelompok yang tuuannya hanya supaya warga sekitar tidak, padahal seharusnya dalam pelaksanaannya harus merupakan usaha dari perusahaan agar dapat meningkatkan dan mengembangkan kehidupan masyarakat di daerah sekitar perusahaan.
7. Meningkatkan fungsi institusi penegak HAM di tingkat daerah.
Ini menjadi sebuah proses upaya dalam hal penegakan HAM di daerah. Banyak sekali kasus-kasus yang kita temui adalah kasus-kasus yang berada di daerah notabene jauh dari Ibu Kota Pemerintahan setempat. Ini lebih memudahkan pada masyarakat daerah sekitar untuk melaporkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah tersebut. Penegakan fungsi Institusi yang berada di daerah adalah untuk memotong kompas sehingga meminimalisir keengganan masyarakat selama ini yang merasa kesulitan untuk mengakses komnas HAM
8. Peningkatan fungsi dubes dalam mengurus tenaga kerja Indonesia. Kedubes RI mempunyai tim khusus mengenai advokasi terhadap TKI.
Pada kenyataannya banyak sekali kasus-kasus TKI yang tidak mendapatkan advokasi dari kedubes sehingga diperlukan adanya peningkatan dan pengoptimalan fungsi kedubes dalam hal ini prepentif atau pencegahan maupun kuratif atau penanggulangan hal tersebut terlepas dari apakah TKI legal maupun Ilegal
9. Mengatur peraturan regenerasi hakim agung MA untuk membersihkan MA.
Mahkamah Agung (MA) tidak hanya beberapa pekan ini saja sebagai sebuah lembaga yang menjadi sorotan banyak kalangan, Sejak akhir tahun 2005 nama Bagir Manan mulai melekat di hati khalayak dengan adanya kasus pemanggilan atas dirinya oleh KPK sebagai saksi dalam perkara suap Probo Sutedjo. Namun, Sang Ketua MA dengan angkuhnya menolak pemanggilan KPK tersebut dengan alasan bahwa harus tahu terlebih dahulu perihal meteri pemeriksaannya.
Dalam hal tersebut seolah-olah menampakkan bahwa MA adalah lembaga untouchable yang dikonotasikan sebagai lembaga adikuasa perihal masalah hukum, sehingga tidak ada yang bisa mengotak-atik. Indikasi bahwa permasalahan tersebut merupakan sebuah skenario yang dirancang oleh para hakim yang ada didalamnya kian kencang berhembus. Padahal pada awalnya, beliau sudah dengan tegas menyatakan komitmen untuk membersihkan lembaga Mahkamah Agung (MA) dari mafia peradilan. Akhirnya para hakim yang menangani kasus suap Probo Sutedjo melakukan sidang pleno untuk menentukan apakah memanggil Bagir Manan sebagai saksi atau tidak. Dan lagi-lagi skenario drama dimainkan yaitu akhirnya Bagir Manan tidak dapat dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Ini adalah menjadi sebuah catatan Penting dalam kasus peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam system Peradilan yang ada di Indonesia. Apabila lembaga tertingginya saja tidak dapat memberikan contoh yang baik bagaimana dengan lembaga peradilan yang ada di tingkatan bawahnya. Regenerasi adalah sebuah Solusi Solutif yang kami tawarkan dan ini terkait dengan umur masa Pensiun bagi para Hakim Agung yang ada. Apabila apara hakim Agung terus dipertahankan hingga batas akhir Maksimal kurang lebih 65 tahun ini akan menjadi sebuah jabatan yang mengakar dan bebudaya tidak sehat bagi Internal mahkamah agung itu sendiri.

10. Memperkuat lembaga pengawas kejaksaan dan kehakiman.
Diperlukan langkah strategis untuk mengawasi para hakim, jaksa dan juga pengacara. Praktik suap akan menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan internal tidak berfungsi dengan baik. Pengawasan itu seyogyanya dijalankan juga oleh Komisi Yudisial (KY). Bagaimanapun spirit pembentukan KY adalah untuk mengatasi mafia peradilan.
11. Memperkuat peran KPK.
12. Memberatkan sangsi hukum bagi pelaku mafia peradilan.
13. Pemberian kebebasan dalam pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakan korupsi dengan menghapuskan syarat izin presiden dalam pemeriksaan.
14. Memperkuat dasar hukum pengadilan tipikor ( dengan UU )
15. Meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu factor kenapa penegak hokum melakukan tindak melakukan tindakan korupsi adalah karena tingkat kesejahteraan yang mereka yang kurang tercukupi, meskipun memang tingkat kesejahteraan penegak hokum bukanlah factor yang sangat menentukan, akan tetapi hal tersebut sedikit banyak dapat mencegah para penegak hokum melakukan tindakan korupsi

IV. REFERENSI
Monitoring KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Ad Hock
Undang_undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang HAM di bidang Ecosoc

0 apa pendapat anda: